Zitting Plaats

Zitting Plaats

10 Sep

Written by Super User

Zitting Plaats

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan

Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada laman berikut : Buku Pedoman Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats

Saat ini Pengadilan Negeri Cilacap mempunyai Zitting Plaats yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 51, Jenang, Kecamatan Majenang, kabupaten Cilacap