Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

14 Jan

Written by Super User

Daftar Isian Pelaksana Anggaran disingkat dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan di sahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara (BUN).

DIPA berlaku untuk satu Tahun Anggaran dan informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Disamping itu DIPA dapat dimanfaatkan sebagai alat pengendali, pelaksanan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

TAHUN ANGGARAN 2025

DIPA 01 (098015) TAHUN 2025

DIPA 03 (099124) TAHUN 2025

DIPA AWAL

DIPA AWAL

 

 

TAHUN ANGGARAN 2024

DIPA 01 (098015) TAHUN 2024

DIPA 03 (099124) TAHUN 2024

DIPA AWAL

DIPA AWAL

DIPA REVISI 1

DIPA REVISI 1

DIPA REVISI 2

DIPA REVISI 2