Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Profil Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
Akreditasi Penjaminan Mutu
Profil Hakim dan Pegawai
Profil Hakim
Profil Pejabat Struktural
Profil Pegawai Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Panitera Pengganti
Jurusita/Jurusita Pengganti
Profil Pegawai Kesekretariatan
Sub Bag Umum dan Keuangan
Sub Bag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
Sub Bag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Jabatan Fungsional Tertentu
Profil Role Model dan Agen Perubahan
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
Yurisprudensi
Rencana Kerja dan Anggaran
Rencana Strategis
Pengawasan dan Kode Etik
PTSP
Jenis Layanan
Standar Layanan Pengadilan
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas
Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas
Tata tertib di Pengadilan
Informasi Perkara
Delegasi
Statistik Perkara
Perjanjian Kinerja Individu
Kegiatan Pengadilan
Survei Pelayanan Publik
IKM
IPAK
Layanan Publik
Perencanaan
Rencana Kinerja
Daftar Rekanan
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)
Laporan
Hasil Penelitian
SAKIP
Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
Laporan Tahunan
Laporan Keuangan
Laporan Pelayanan Informasi Publik
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
SPT Tahunan
Pengumuman
Lelang Barang dan Jasa
Penerimaan Pegawai
Perpustakaan
Pengaduan Layanan Publik
Transparansi Keuangan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Petunjuk Operasional Kegiatan
Laporan Realisasi Anggaran
Jam Kerja
Jadwal Sidang
Informasi SMS
Prosedur Permohonan Informasi
Pelayanan Informasi Perkara
Penelusuran Perkara
Direktori Putusan
Delegasi
Statistik Perkara
Layanan Disabilitas
Inovasi Layanan
Coworking Space
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Peraturan dan Kebijakan
Prosedur
Peraturan dan Kebijakan
Pengawasan
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
Mekanisme Gugatan Sederhana
e-Court
Standar Operasional Prosedur (SOP)
SOP Kepaniteraan Perdata
SOP Kepaniteraan Hukum
SOP Kepaniteraan Pidana
SOP Gugatan Sederhana
SOP Umum dan Keuangan
SOP Kepegawaian
SOP PTIP
Berita
Berita Terkini
Informasi Publik
Foto Gallery
Arsip Berita
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
Media Sosial
Assistant Virtual / WA Bot
Registrasi
Pertanyaan
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
Area I
Area II
Area III
Area IV
Area V
Area VI
LKE ZI
Inovasi Pegadilan
Akreditasi Penjaminan Mutu
SK Tim APM
Manual Mutu
Sertifikat Akreditasi
SK Penetapan Nilai
ICCE
Member Court Excellence
Dokumen Implementasi IFCE
ICCE Newsletter
Sosialisasi MoU & Penegakan Hukum serta Implementasi E-Tilang Terpadu
Select Language
Bahasa Indonesia
العربية
简体中文
Nederlands
English
Français
Sosialisasi
MoU & Penegakan Hukum serta Implementasi E-Tilang Terpadu
10
Aug
7
CILACAP – Senin, 1 Agustus 2022 di ruang Teleconference Pengadilan Negeri Cilacap, telah dihadiri kegiatan Sosialisasi MoU & Penegakan Hukum serta Implementasi E-Tilang Terpadu secara daring. Acara dibuka pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Bapak Hendri Tobing, S.H., M.H selaku Ketua PN Cilacap, Bapak Budi Saryono, S.H selaku Panitera Muda Pidana PN Cilacap dan Bapak Nur Khozin selaku penanggungjawab Tilang di PN Cilacap. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, selanjutnya sambutan oleh ibu Sri Suhartini Kabiro Keuangan Kejaksaan dan Ibu Ariyani Departemen Head Bank Rakyat Indonesia.
Selanjutnya memasuki acara inti, materi sosialisasi dipaparkan oleh Ibu Murtiningsih, S.H., M.H dari Kejaksaan RI. Dasar hukum sosialisasi ini berdasarkan Nota Kesepahaman / MoU dan PKS antara Polri, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung pada 23 Maret 2021. Hal ini dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan penegakan hukum dibidang LLAJ. Kegiatan ini meliputi, pengakan hukum, tukar menukar data dan pengembangan sistem secara elektronik dalam upaya penegakan hukum dibidang LLAJ dan kegiatan lain yang telah disepakati. Salah satu poin menarik dalam kerjasama ini adalah terkait dengan refund atau pengembalian uang Tilang yang telah dibayarkan sebelum sidang, maka uang tersebut akan dikembalikan secara otomatis ke rekening pembayar. Selain itu pembayaran tilang selain melalui VA BRI, dapat juga dilakukan secara manual melalui Kantor Bank BRI terdekat dengan surat pengantar dari Kasi Jampidum. Secara pelaksanaan, terdapat 3 (tiga) proses yang dilalui dalam penegakan hukum pelanggaran LLAJ meliputi Penindakan, Persidangan san Pelaksanaan Putusan / Eksekusi. Lebih rinci lagi, hal ini diejawantahkan dengan penggunaan aplikasi E-Tilang oleh Polisi selaku penindak, kemudian data tersebut ditransmisikan untuk dipertukarkan antara penegak hukum. Kemudian terkait dengan monitoring evaluasi dilakukan dengan dibuatnya Berita Acara Validasi dan Rekonsiliasi (Pasal 25 PKS). Terkait dengan implementasi E-Tilang ini juga harus didukung dengan sosialisasi yang dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali dengan sasaran Aparat Penegak Hukum dan masyarakat secara luas yang biayanya dibebankan kepada masing2-masing institusi penyelenggara.
Selanjutnya pemapaean disampaikan oleh Kompol Davis, S.IK., M.IKom, selaku Kepala Ditgakkum Kepolisian Republik Indonesia. Mulai terjadi perubahan paradigma tilang secara konvensional kearah tilang secada elektronik. Sehingga terjadinya pungli ataupun debat kusir dalam penindakan tilang di jalan raya dapat dihindarkan. Hal ini tidak terlepas daripada integrasi ETLE kedalam E-Tilang. Dimana saat ini ETLE tidak hanya menggunakan kamera statis akantetapi kamera dinamis. Sehingga penindakan akan lebih optimal.
Selanjutnya pemaparan disampaikan oleh Chandra, S.H dari Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai mekanisme sidang tilang di Pengadilan Negeri. Dasar hukum pelaksanaan sidang tilang adalah UU Nomor 8 Tahun 81 tentang KUHAP, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Perma 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan sidang tilang di Pengadilan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanyajawab dan ditutup pada pukul 12.30 WIB.