07 Oct
Kepaniteraan Hukum mempunyai kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi :
Laporan bulanan perkara perdata dan pidana sebelum tanggal 10 bulan berikutnya sudah dapat dikirim.
Membuat Laporan Tahunan perkara perdata dan pidana dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember, sebelum tanggal 5 Januari 2011 laporan tahunan sudah terkirim.
Membuar grafik (statistik) perkara perdata dan pidana dari bulan Januari sampai Desember (setiap akhir tahun) atau awal tahun berikutnya sudah dibuat.
Dua hari setelah berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht diterima di Kepaniteraan Hukum harus sudah dicatat dalam Buku Register Minutasi Perkara.
Setelah berkas perkara diminutasi di Kepaniteraan Hukum, berkas segera ditata diruang arsip perkara.
Kepaniteraan Hukum dipimpin oleh seorang Panitera Muda Hukum, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf.
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas-tugas :
Staf Kepaniteraan Hukum melaksanakan tugas-tugas: