Nilai IKM Pengadilan Negeri Cilacap merupakan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan perannya dalam pengelolaan sumber daya dan sumber dana serta kewenangannya kepada publik yang merupakan salah satu wujud dalam pelaksanakan Reformasi Birokrasi sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pada Pengadilan Negeri Cilacap. Lanjut
e-Court Mahkamah Agung RI e-Court Mahkamah Agung RI adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Court Mahkamah Agung RI dapat diakses melalui tautan https://ecourt.mahkamahagung.go.id Lanjut
Mekanisme Gugatan Sederhana Video dan informasi tata cara beracara untuk kategori perkara perdata gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA. Lanjut
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi Mahkamah Agung untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring perkara yang ada di Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA. Lanjut
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Pencari keadilan sekarang dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI wilayah Pengadilan Negeri Cilacap Kelas IA secara online. Lanjut
SIWAS Mahkamah Agung RI Laporkan pelanggaran kode etik Aparatur Pengadilan melalui tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id Lanjut
Stop Gratifikasi Stop Gratifikasi Lanjut

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

10 Sep

Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi
  2. Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon
  3. Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon
  4. Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM
  5. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM
  6. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
  7. a). Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
    b). Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
  8. Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.
  9. a). Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima
    b). Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering
  10. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.

mekanisme riil