10 Sep
e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Ruang Lingkup aplikasi e-Court meliputi:- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)