06 Mar
Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, dengan ini diberitahukan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan perkara pidana, bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, dimohon mengisi data permohonan delegasi di SIPP dan mengirimkan surat permohonan delegasi dengan cara:
Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, dengan ini diberitahukan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan perkara perdata, bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, dimohon mengisi data permohonan delegasi di SIPP dan mengirimkan surat permohonan delegasi dengan cara: