SK Penetapan Nilai

Akreditasi Penjaminan Mutu

10 Sep

Written by Super User

Akreditasi Penjaminan Mutu merupakan suatu bentuk komitmen Mahkamah Agung, khususnya Badan Peradilan Umum Dalam Memberikan Pelayanan informasi kepada pencari keadilan.

Tujuan Akreditasi Penjaminan Mutu Adalah untuk mewujudkan Performa/Kinerja Peradilan Indonesia Yang Unggul / Prima ( Indonesia Court Performance Excellent – ICPE ).

SK Dirjend Badilum

tentang Nilai Akreditasi Penjaminan Mutu

pada Pengadilan Negeri Cilacap

Sertifikat Akreditasi

Unduh

Unduh

WhatsApp Image 2021-02-09 at 08.31.33.jpeg