10 Sep
Akreditasi Penjaminan Mutu merupakan suatu bentuk komitmen Mahkamah Agung, khususnya Badan Peradilan Umum Dalam Memberikan Pelayanan informasi kepada pencari keadilan.
Tujuan Akreditasi Penjaminan Mutu Adalah untuk mewujudkan Performa/Kinerja Peradilan Indonesia Yang Unggul / Prima ( Indonesia Court Performance Excellent – ICPE ).
SK Dirjend Badilum
tentang Nilai Akreditasi Penjaminan Mutu
pada Pengadilan Negeri Cilacap
Sertifikat Akreditasi
Unduh