07 Oct
Pada dasarnya, Pengadilan Negeri harus berkedudukan di Ibukota Kabupaten, namun faktor perkembangan/kemajuan di bidang tata pemerintah, sehingga menghasilkan perkembangan adanya tingkat perkotaan, misalnya dengan adanya kotapraja, kotamadya, dan sebagainya. Hal ini cukup berpengaruh juga terhadap kemerdekaan pengadilan negeri sebagai lembaga yudikatif di daerah-daerah. Misalnya saja yang sekarang sudah berjalan di beberapa kota besar yang mana pengadilan negeri berkedudukan di kotamadya, yang daerah hukumnya meliputi satu kabupaten. Demikian pula halnya dengan Pengadilan Negeri Cilacap Kelas I A yang daerah hukumnya meliputi Kabupaten Cilacap.
Berkenaan dengan hal tersebut, untuk mengetahui sejarah berdirinya Pengadilan Negeri Cilacap Kelas I A, tidak bisa terlepas dari sejarah berdirinya atau terjadinya Kabupaten Cilacap, sebagai salah satu pemerintah otonom di Indonesia yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap Kelas I A.
Dari data historis dapat diketahui bahwa Kabupaten Cilacap berdiri pada tahun 1856 berdasarkan besluit Gubernur Jenderal, tanggal 21 Maret 1856 Nomor 21. Cilacap yang semula berstatus sebagai Onder Regentchap diubah menjadi Regentchap (Kabupaten) hingga sekarang ini berstatus Kabupaten Cilacap.
Dalam kaitannya dengan badan-badan peradilan yang ada di Indonesia, menurut sejarah pada saat Cilacap dibentuk sebagai kabupaten yaitu pada tahun 1856, di seluruh Wilayah Indonesia yang waktu itu masih berada di bawah Pemerintah Kolonial Belanda dengan sebutan Hindia Belanda, oleh Pemerintah Belanda juga dibentuk badan-badan peradilan yang beraneka ragam bentuk dan status susunan kekuasaannya dan juga acaranya, antara lain yaitu adanya Appelreed, Pengadilan Kabupaten, Recht Distrik dan Pengadilan Negong, Pengadilan Swapraja (Zelbestuur Rechtpraak).
Badan-badan Peradilan tersebut satu dan lain tidak sama mengenai acara maupun wewenang mengadilinya.
Sebelum Proklamasi
Untuk Kabupaten Cilacap pada saat itu diadakan suatu pengadilan yaitu Pengadilan Kepolisian berikut penuntut umumnya.
Setelah Proklamasi
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 berdiri secara resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan dasar falsafah Pancasila dan dasar konstitusionalnya adalah Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mengisi kekosongan sebagaimana dimaksud oleh Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, diadakan penyeragaman terhadap badan-badan peradilan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan, dibentuklah pengadilan di tiap-tiap kabupaten dan diadakan satu Pengadilan Negeri berikut alat penuntut umumnya yaitu Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri yaitu Kabupaten. Selanjutnya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Peradilan-peradilan Sipil maka pengadilan-pengadilan ciptaan kolonial Belanda tersebut di atas dihapuskan. Kemudian di Kabupaten Cilacap pada tahun 1954 dibentuk Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri sebagai penuntut umumnya.
Dalam pada itu, untuk menjalankan operasionalnya, Pengadilan Negeri Cilacap Kelas I A menempati sebuah gedung kantor. Gedung kantor Pengadilan Negeri Cilacap ada dua yaitu:
1) Gedung kantor lama yang terletak di Jalan Ahmad Yani 6 Cilacap (saat ini dipinjam pakai dengan Pemda Cilacap).
2) Gedung kantor baru yang terletak di Jalan Letjen Suprapto 67 Cilacap yang dipergunakan untuk operasional kegiatan saat ini.
Gedung Kantor Pengadilan Negeri Cilacap Kelas I A dibangun atas dasar DIP tanggal 16 Maret 1981 Nomor 98/XIII/3/1981 di atas tanah sertifikat Hak Pakai Nomor 27 tertanggal 25 April 1984, terletak di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Luas tanah adalah ±4.500 m2 dengan luas bangunan 800 m2. Perluasan/penyesuaian dua ruang sidang dengan KUHAP atas dasar DIP tanggal 15 Maret 1983 Nomor 83/XIII/3/1983 dengan luas 75 m2. Perluasan gedung atas dasar DIP tanggal 15 Maret 1984 Nomor 83/XIII/3/1984 seluas 300 m2. Jadi, luas bangunan seluruhnya adalah 1.175 m2.
Selanjutnya, perkembangan Pengadilan Negeri Cilacap Kelas I A dari dulu hingga sekarang telah mengalami peningkatan mengenai klasifikasi, yaitu bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 14 Agustus 1977 Nomor YS.1/75 tentang Pola Penyempurnaan Pembinaan Peradilan, Pengadilan Negeri Cilacap ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas II A dan selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 2 September 1982 Nomor M-07-AT.OL.05-82 tentang Mengubah Pengadilan Negeri Cilacap dari Kelas II A menjadi Kelas I B. Terakhir, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tanggal 9 Februari 2017 Nomor 36/KMA/SK/II/2017 tentang Peningkatan Kelas Pada Empat Puluh Enam Pengadilan Negeri Kelas II menjadi Kelas I B dan Tujuh Belas Pengadilan Negeri Kelas I B menjadi Kelas I A, Pengadilan Negeri Cilacap memperoleh peningkatan Kelas dari Kelas I B menjadi Kelas I A.
Adapun kepemimpinan Pengadilan Negeri Cilacap Kelas I A adalah sebagai berikut: