Kompensasi Pelayanan

Kompensasi Pelayanan

07 Oct

Written by Super User

Penjelasan Mengenai Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Layanan di PTSP

Untuk membangun kepercayaan Masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Malang, maka terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Negeri Malang memberikan kompensasi apabila terdapat keluhan dari pengguna layanan Pengadilan akan keterlambatan pelayanan yang diberikan dan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Adapun standar waktu pelayanan dan kompensasi yang diberikan, sudah diatur didalam SK Ketua Pengadilan Nomor 40/KPN.W12.U7/SK.KP.07.01/I/2024 Tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan


SK Kompensasi Keterlambatan Pelayanan

kompensasi - Copy.jpg